10 September 2026
2026/09/04 - 11:27
2026/09/04 - 11:27
Menanggapi serangan militer Amerika Serikat terhadap Iran pada 1 September

Kedutaan Besar Iran di Indonesia Mengecam Keras Agresi Amerika Serikat dan Pembunuhan Warga Sipil

Kedutaan Besar Republik Islam Iran di Indonesia menyerukan kepada seluruh negara berdaulat termasuk Republik Indonesia untuk mengutuk secara tegas serangan agresif dan ilegal tersebut serta mengambil langkah nyata guna menghentikan kejahatan dan mencegah berlanjutnya pelanggaran terhadap prinsip dan kaidah hukum internasional.

بسمه تعالی

 

PERNYATAAN PERS
 KEDUTAAN BESAR REPUBLIK ISLAM IRAN DI INDONESIA MENGENAI AGRESI MILITER REZIM AMERIKA SERIKAT
 TERHADAP IRAN PADA TANGGAL 1 SEPTEMBER 2026

 

Rezim Amerika Serikat, setelah putus asa menghadapi perlawanan dan keteguhan bangsa Iran dalam membela tanah airnya, pada Selasa malam tanggal 1 September 2026 dengan melanggar kedaulatan nasional dan keutuhan wilayah Iran, dalam tindakan agresif lainnya, menyerang beberapa kawasan sipil dan infrastruktur telekomunikasi di Provinsi Khuzestan, Sistan dan Baluchestan, Hormozgan, dan Kerman, yang mengakibatkan sejumlah perempuan, anak-anak, dan warga sipil Iran gugur syahid serta terluka.

Dalam rangkaian serangan tersebut dan sebagai kelanjutan kejahatan perang Amerika Serikat yang nyata dalam menyerang tempat-tempat sipil, sebuah pesta pernikahan di Kuhestak, yang terletak di Kabupaten Sirik, Provinsi Hormozgan, menjadi sasaran. Akibatnya, lebih dari 70 orang gugur dan terluka, yang sebagian besar di antaranya adalah perempuan dan anak-anak. Kejahatan biadab ini, dengan melanggar prinsip-prinsip dasar hukum internasional, khususnya Pasal 2 ayat 4 Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, merupakan contoh nyata tindakan agresi dan kejahatan agresi, serta mengingatkan pada kejahatan-kejahatan Amerika-Zionis sebelumnya selama satu setengah tahun terakhir, antara lain serangan terhadap Sekolah Minab, Kompleks Olahraga Lamerd, fregat “Dena” pada jarak lebih dari 2.000 mil laut dari pantai Iran di perairan Samudra Hindia, rumah sakit anak penderita kanker Ahvaz, dan asrama tentara di Iranshahr.

Kedutaan Besar Republik Islam Iran di Indonesia, seraya mengutuk keras serangan-serangan ilegal dan agresif Amerika Serikat pada malam tanggal 1 September 2026 serta menegaskan tekad dan kehendak Republik Islam Iran untuk membela secara tegas kemerdekaan, kedaulatan nasional, dan keutuhan wilayahnya, menyatakan bahwa menurut hukum internasional, menyediakan fasilitas dan wilayah suatu negara kepada negara lain untuk menyerang negara ketiga merupakan bentuk keikutsertaan dan bantuan dalam melakukan tindakan agresi, sehingga menjadikan negara korban berhak dan berwenang untuk mengambil tindakan defensif terhadap sumber agresi.

Kedutaan Besar Republik Islam Iran di Indonesia sekali lagi, dengan merujuk pada pelanggaran-pelanggaran nyata terhadap Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, hukum internasional, hak asasi manusia, dan hukum humaniter oleh Amerika Serikat, serta mengingatkan tanggung jawab Perserikatan Bangsa-Bangsa, khususnya Dewan Keamanan dan Sekretaris Jenderal PBB, untuk menjalankan tugas-tugasnya sesuai dengan Piagam organisasi tersebut, menilai bahwa sikap diam dan tidak bertindaknya organ-organ Perserikatan Bangsa-Bangsa terhadap pelanggaran-pelanggaran berkelanjutan atas prinsip-prinsip dan kaidah-kaidah dasar Piagam oleh salah satu anggota tetap Dewan Keamanan telah menyebabkan semakin merosotnya kredibilitas organisasi tersebut dan menjadi ancaman yang semakin meningkat bagi perdamaian dan keamanan internasional. Untuk itu, pihaknya meminta seluruh negara merdeka dan berdaulat di dunia, termasuk Indonesia, agar mengutuk keras dan tegas serangan-serangan ini serta mengambil tindakan segera guna menghadapi kejahatan-kejahatan tersebut.

 

 

 

 

متن دیدگاه
نظرات کاربران
تاکنون نظری ثبت نشده است