News Agency:PENGUMUMAN
PENGUMUMAN
PENGUMUMAN
Nama Tuhan. Dengan ini kami informasikan bahwa berdasarkan persetujuan Dewan menteri yang terhormat dan pemberitahuan Kementerian Luar Negeri Republik Islam Iran, WNI dapat melakukan perjalanan ke Iran setiap 6 bulan selama 15 hari tanpa memperoleh visa turis, dan visa ini tidak dapat diperpanjang.
© 2019 - economy@mfa.ir