PENGUMUMAN
PENGUMUMAN
Nama Tuhan.
Dengan ini kami informasikan bahwa berdasarkan persetujuan Dewan menteri yang terhormat dan pemberitahuan Kementerian Luar Negeri Republik Islam Iran, WNI dapat melakukan perjalanan ke Iran setiap 6 bulan selama 15 hari tanpa memperoleh visa turis, dan visa ini tidak dapat diperpanjang.